Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang Atau Rusak - Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik tanah. Dokumen ini sebagai bukti yang dimiliki seseorang bahwa dirinya adalah pemegang hak yang sah atas tanah yang ada. Sebagai dokumen yang sangat penting, maka sertifikat tanah itu harus dijaga dan disimpan dengan baik agar tidak rusak atau hilang. Namun demikian, dokumen tersebut bisa saja hilang atau rusak akibat suatu musibah seperti kebakaran, banjir, dan lain sebagainya.
Jika sertifikat tanah hilang atau rusak maka Anda dapat mengajukan permohonan sertifikat yang baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang atau rusak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini menyebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Pengurusan sertifikat tanah dilakukan di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Berikut ini cara mengurus sertifikat tanah hilang atau rusak yang dapat Anda lakukan :
Baca juga artikel : Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang
Sertifikat Tanah Hilang
1. Melapor ke Kepolisian
Meminta surat pengantar dari Rt/Rw untuk dibawa ke Kelurahan dan berikutnya meminta surat pengantar dari Kelurahan untuk dibawa melapor ke Kepolisian.
2. Datang ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Setelah mendapat surat keterangan dari kepolisian, selanjutnya Anda datang ke Kantor BPN untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang.
3. Mengisi Formulir Permohonan
Setelah berada di Kantor BPN, selanjutnya mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di Kantor BPN dan melengkapi berkas permohonan sertifikat pengganti sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), asli dan foto copy
- Kartu Keluarga (KK), asli dan foto copy
- Foto copy sertifikat tanah (jika ada).
- Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Surat keterangan kehilangan sertifikat tanah dari Kepolisian.
- Surat Kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain.
4. Penyerahan Formulir dan Kelengkapan Berkas
Setelah mengisi formulir yang telah ditanda tangani serta melengkapi semua berkas, selanjutnya serahkan ke petugas loket untuk diperiksa keabsahannya.
5. Membuat Pernyataan Dibawah Sumpah
Pemilik sertifikat tanah yang hilang akan di sumpah dihadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan agamanya, kemudian dibuatkan berita acaranya.
Proses selanjutnya akan dilakukan oleh pihak BPN seperti mengumumkan kehilangan sertifikat tanah di media cetak yang biayanya dibebankan kepada pemohon, melakukan pengukuran ulang tanah yang bersangkutan dan menerbitkan sertifikat pengganti.
Sertifikat Tanah Rusak
Untuk sertifikat tanah yang rusak maka Anda cukup membawa sertifikat tanah yang rusak tersebut ke Kantor BPN untuk diperlihatkan dan kemudian diproses. Sertifikat tanah yang rusak akan ditarik oleh pihak BPN dan digantikan dengan sertifikat yang baru.
Baca juga artikel : Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Demikian Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang Atau Rusak yang bisa Anda lakukan. Jika segala sesuatunya lancar, maka dalam 2-3 bulan sertifikat sudah jadi. Semoga bermanfaat.