Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang - KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah kartu identitas resmi yang dimiliki penduduk Indonesia dan juga warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap. Saat ini kartu identitas yang digunakan sudah dibuat secara elektronik atau disebut E-KTP (Electronic-KTP). E-KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang memuat kode keamanan dan rekaman elektonik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk. NIK yang ada di E-KTP menjadi dasar bagi pemiliknya untuk membuat berbagai dokumen seperti Paspor, SIM, NPWP dan dokumen penting lainnya. E-KTP ini berlaku secara nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk mengurus berbagai keperluan Anda.
Mengingat betapa pentingnya E-KTP ini, maka harus disimpan dan dijaga dengan baik agar tidak terjadi kerusakan atau hilang. Jika saat ini E-KTP Anda hilang, berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengurus E-KTP yang hilang dan persyaratannya:
Melapor ke Kantor Polisi
Jika Anda kehilangan E-KTP, segera laporkan ke kantor Kepolisian terdekat dengan membawa surat pengantar dari RT/RW. Mintalah surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, surat keterangan ini diperlukan sebagai dasar untuk mengurus E-KTP Anda yang hilang.
Menyiapkan Berkas Pendukung
Setelah Anda melaporkan kehilngan ke kantor Polisi, selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah surat atau berkas pendukung lainnya seperti surat pengantar RT/RW, foto copy Kartu Keluarga (KK), jika ada foto copy E-KTP Anda. Siapkan juga pas foto 3x4 dan 4x6 masing-masing dua lembar, foto ini sebagai persiapan bila memang diperlukan.
Mendatangi Kantor Kelurahan
Silahkan Anda datang ke kantor Kelurahan atau Kepala desa untuk mengurus surat permohonan pembuatan E-KTP yang baru. Serahkan semua surat atau berkas yang telah Anda persiapkan kepada petugas Kelurahan terkait seperti surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, surat pengantar RT/RW, foto copy Kartu Keluarga, pas foto 3x4, dll.
Mendatangi Kantor Kecamatan
Setelah Anda mendapatkan surat permohonan pembuatan E-KTP yang baru, selanjutnya silahkan Anda datang ke kantor Kecamatan. Serahkan semua berkas yang Anda dapatkan dari Kelurahan, foto copy surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, foto copy KK dan pas foto 4x6 kepada petugas Kecamatan terkait untuk kemudian dilakukan pengecekan dan validasi.
Proses pembuatn E-KTP baru umumnya memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Untuk pengambilan E-KTP yang baru tidak bisa diwakilkan sebab memerlukan verifikasi sidik jari Anda.
Demikian Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang agar Anda dapat segera memilikinya kembali. Segera urus E-KTP Anda jika terjadi kehilangan, jangan menundanya. Semoga bermanfaat.