Senin, 30 September 2019

Cara Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang Atau Rusak

Cara Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang Atau Rusak - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting bagi setiap orang. Selain sebagai bukti autentik tentang kelahiran seseorang, Akta Kelahiran juga dibutuhkan dalam kaitannya dengan keperluan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, Paspor dan lainnya. Akta Kelahiran di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah kelahiran masing-masing. Mengingat sangat pentingnya Akta Kelahiran, maka Anda harus menjaganya dengan baik, jangan sampai rusak atau hilang.

Bagi Anda atau anak Anda yang tidak memiliki Akta Kelahiran karena rusak atau hilang, maka Anda dapat mengurus penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang baru. Untuk mengurus ulang Akta Kelahiran tidak sulit, namun ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Berikut ini persyaratan dan cara mengurus Akta Kelahiran yang hilang atau rusak :


Persyaratan untuk Akta Kelahiran yang hilang
1. Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan.
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
3. KTP (asli dan foto copy).
4. KK (asli dan foto copy).
5. Foto copy Akta Kelahiran yang lama (jika ada)..
6. Dokumen Imigrasi bagi orang asing.

Persyaratan untuk Akta Kelahiran yang rusak
1. Surat pernyataan rusak dari yang bersangkutan.
2. Akta Kelahiran yang rusak.
3. KTP (asli dan foto copy).
4. KK (asli dan foto copy).
5. Dokumen Imigrasi bagi orang asing.

Persyaratan tersebut atas nama pemilik Akta Kelahiran, jika yang hilang atau rusak adalah Akta Kelahiran anak maka persyaratan tersebut atas nama orang tua si anak dengan membawa KTP anak jika sudah dewasa dan foto copy akta nikah orang tua.

Selanjutnya pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai tempat Akta Kelahiran di keluarkan dengan membawa semua persyaratan yang telah disiapkan. Jika Anda merasa bingung harus kemana, silahkan tanyakan pada petugas Disdukcapil yang ada.


Itulah Cara Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang Atau Rusak yang bisa Anda lakukan. Proses penerbitan Akta Kelahiran memerlukan waktu yang tidak sebentar. Semoga bermanfaat.


Share artikel... !

Artikel Terbaru

Follow Me On Facebook