Kamis, 08 November 2018

Cara Mengurus BPKB Yang Hilang

Cara Mengurus BPKB Yang Hilang - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah sebuah dokumen penting sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh seseorang. Buku ini diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Indonesia. Bagi setiap pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil harus memiliki BPKB sebagai bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan tersebut. Untuk itu BPKB harus disimpan dengan aman, sebab jika dokumen ini hilang maka Anda sudah tidak memiliki bukti sebagai pemilik kendaraan yang sah.

Sebagai sebuah dokumen penting, BPKB memang harus dijaga dan disimpan dengan baik agar tidak rusak atau hilang. Jika BPKB hilang maka Anda harus segera melaporkannya ke Kepolisian dan mengajukan pembuatan BKPB yang baru di Kantor SAMSAT terdekat. Berikut ini cara membuat BPKB baru yang hilang yang bisa Anda lakukan sendiri :


Menyiapkan Berkas Persyaratan

1. Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari Kepolisian.
2. Berita Acara Pemeriksaan dari Bareskrim.
3. Dokumen penting lainnya :
  • Untuk Perorangan : KTP/SIM yang masih berlaku
  • Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi terkait yang ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel.
  • Untuk Badan Hukum : Salinan Akta Pendirian dan foto copynya, Surat Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai yang ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel.
4. Surat Pernyataan BPKB hilang disertai materai dan ditandatangani pemilik
5. Bukti Pemasangan Iklan di media cetak sebanyak 2 kali dalam 2 bulan.
6. Surat Ketrangan dari Bank bahwa BPKB tidak berstatus sebagai jaminan atau agunan.
7. STNK asli dan foto copy
8. Foto copy BPKB yang hilang atau nomor BKPB jika Anda ingat.

Mendatangi Kantor SAMSAT

Setelah semua berkas persyaratan telah Anda siapkan, selanjutnya silahkan Anda datang ke Kantor SAMSAT untuk melakukan proses pengajuan pembuatan BPKB yang baru.

1. Kunjungi loket pembuatan BPKB untuk mengisi Formulir Permohonan BPKB
2. Setelah mengisi formulir, kunjungi bagian Cek Fisik untuk cek fisk kendaraan.
3. Siapkan Identitas diri (KTP/SIM).
4. Kunjungi loket BPKB untuk menyerahkan semua berkas persyaratan
5. Selanjutnya kunjungi loket Bank untuk melakukan pembayaran
6. Kembali ke loket pembuatan BPKB dan menerima bukti penyerahan berkas persyaratan. Simpan bukti tersebut dengan baik untuk digunakan mengambil BPKB yang baru pada saat yang ditentukan oleh pihak SAMSAT.

Baca juga artikel : Cara Mengurus STNK Yang Hilang

Demikian Cara Mengurus BPKB Yang Hilang yang dapat Anda lakukan sendiri. Proses membuat BPKB baru memang memakan waktu dan sedikit merepotkan. Jika Anda masih belum mengerti, tanyakan kepada petugas yang ada, hati-hati dengan calo. Semoga bermanfaat.


Share artikel... !

Artikel Terbaru

Follow Me On Facebook