Selasa, 01 Oktober 2019

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak - Kartu Identitas Anak (KIA) atau bisa juga disebut sebagai KTP anak merupakan kartu tanda bukti legalitas anak sebagai warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kalau sebelumnya anak hanya di wajibkan memiliki akta kelahiran, maka saat ini anak di wajibkan memiliki KIA sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia / Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas Anak berfungsi sebagai tanda pengenal atau tanda bukti yang sah bagi si anak dalam kaitannya dengan administrasi kependudukan dan pelayanan publik. KIA berlaku dari lahir sampai si anak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai mana orang dewasa. Berikut ini persyaratan dan cara mengurus Kartu Identitas Anak yang bisa Anda lakukan :

Persyaratan yang diperlukan

1. Akta Kelahiran (asli dan foto copy).
2. Kartu Keluarga/KK (asli dan foto copy).
3. Kartu Tanda Penduduk/KTP orang tua (asli dan foto copy).
4. Pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (bagi yang telah berusia 5 tahun).
5. Foto copy paspor dan izin tinggal tetap (untuk orang asing).

Setelah semua persyaratan telah Anda persiapkan dengan benar, selanjutnya Anda pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus penerbitan Kartu Identita Anak Anda. Jika Anda merasa bingung harus kemana, silahkan tanyakan kepada petugas Disdukcapil yang ada untuk mendapatkan informasi.

Panduan membuat KIA sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak :

1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/keluarahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing menurut Permendagri adalah :

1. Untuk anak yang telah memiliki paspor, orang tua anak wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di akntor Dinas.

Itulah Cara Mengurus Kartu Identitas Anak yang bisa Anda lakukan. Dengan memiliki KIA, maka urusan terkait dengan administrasi anak menjadi lebih mudah. Semoga bermanfaat.


Share artikel... !

Artikel Terbaru

Follow Me On Facebook