Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Motor - Surat perjanjian jual beli menjadi sesuatu yang penting untuk dibuat saat dilakukan transaksi jual dan beli. Hal ini berguna untuk menghindari perselisihan yang bisa saja timbul di kemudian hari, akibat adanya suatu permasalahan yang dianggap merugikan salah satu pihak, baik pembeli atau penjual.
Banyak model surat perjanjian jual beli motor yang dapat Anda gunakan, dari yang terperinci disertai dengan pasal-pasal dan yang sederhana tapi tetap mempunyai kekuatan hukum. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian jual beli motor sederhana yang bisa Anda buat :
Surat Perjanjian Jual Beli Motor
Pada hari ini, tanggal 03 April 2017 telah terjadi kesepakatan antara Pihak Pertama sebagai pemilik/penjual 1 unit Motor Yamaha MX King Merah, No.Pol B 7777 SLB, tahun 2016 dengan Pihak Kedua sebagai pembeli dan penerima kuasa.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : Doni Hamdani
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Prapatan RT 888 RW. 888 No.88, Duren Tiga, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual).
N a m a : Tarjo Kusnadi
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Tikungan RT 123 RW. 234 No.56, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli).
PIHAK PERTAMA melakukan perjanjian dengan PIHAK KEDUA, bahwa PIHAK PERTAMA telah menjual 1 unit Motor (Second) Yamaha MX King Merah, No.Pol B 7777 SLB, tahun 2016 dengan BPKB dan STNK kepada PIHAK KEDUA. Sesuai kesepakatan bersama bahwa motor tersebut dijual dengan harga Rp.14.000.000,- (empatbelas juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan secara tunai pada saat penadatanganan surat perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan atau garansi kepada PIHAK KEDUA, apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan terjadi kerusakan pada mesin motor yang bukan disebabkan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan perbaikan terhadap kerusakan mesin tersebut. Setelah lewat masa 3 (tiga) bulan, jaminan atau garansi sudah tidak berlaku lagi.
Surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) yang masin-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Segala perselisihan yang mungkin terjadi akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Doni Hamdani Tarjo Kusnadi
Saksi
N a m a
Itulah Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Motor yang sederhana. Anda bisa membuat surat perjanjian ini secara terperinci sesuai keinginan Anda. Semoga bermanfaat.