Senin, 16 Desember 2019

Cara Mengurus Perpanjangan SKCK

Cara Mengurus Perpanjangan SKCK - Sesuai ketentuan masa berlaku SKCK yang tertera pada surat keterangan tersebut, maka selama masa itu juga, SKCK masih dapat terus digunakan. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan setelah habis masa berlakunya, dapat dilakukan perpanjangan. Namun jika telah melewati masa 1 tahun dan SKCK Anda belum pernah dilakukan perpanjangan, maka Anda harus membuat lagi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang baru.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK karena telah habis masa berlakunya, berikut ini cara memperpanjang SKCK yang bisa Anda lakukan :


Persyaratan Memperpanjang SKCK
Persyaratan dokumen tidak saja diperlukan saat ingin membuat SKCK, namun juga diperlukan saat akan memperpanjang SKCK Anda. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan : :

1. SKCK lama yang asli / legalisir (masanya belum 1 tahun)
2. Foto copy KTP atau SIM.
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
4. Foto copy Akta Kelahiran.
5. Pas Foto terbaru 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya silahkan Anda mendatangi kantor polisi tempat Anda membuat SKCK. Sesampainya di tempat tujuan, lakukan hal berikut ini :

- Menuju loket bagian SKCK
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK
- Membayar uang penerbitan SKCK
- Silahkan menunggu hingga pembuatan SKCK selesai.

Baca juga artikel : Cara Membuat SKCK Terbaru

Itulah Cara Mengurus Perpanjangan SKCK yang bisa Anda lakukan. Manfaatkan masa berlaku SKCK Anda dengan sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat.


Share artikel... !

Artikel Terbaru

Follow Me On Facebook