Selasa, 10 Desember 2019

Cara Membuat SKCK Terbaru

Cara Membuat SKCK Terbaru - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu bukti penting yang menerangkan bahwa nama yang bersangkutan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. Surat keterangan ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan dan juga keperluan lainnya. Pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan di daerah tempat tinggal masing-masing sesuai alamat di KTP pemohon. Masa berlaku surat keterangan ini selama 6 bulan dan setelah itu jika diperlukan dapat diperpanjang kembali.

SKCK hanya dapat diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda, Polres atau Polsek. Penerbitan SKCK melalui Polda biasanya digunakan oleh calon Walikota atau DPRD tingkat propinsi dan untuk bekerja di luar negeri, melalui Polres biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan di BUMN atau PNS, dan melalui  Polsek biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan non BUMN atau non PNS. Berikut ini cara membuat SKCK di Kantor Polisi yang bisa Anda lakukan :


Persyaratan Untuk Membuat SKC
Salah satu persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK adalah surat pengantar dari Kelurahan sesuai KTP pemohon, namun di beberapa wilayah atau daerah, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar dari Kelurahan. Sebaiknya Anda mencari informasinya dulu sebelum mendatangi Polsek atau Polres sebelum mengurus pembuatan SKCK.

1. Surat Pengantar dari Keluarahan
2. Dokumen yang diperlukan untuk warga negara Indonesia (WNI) :
  • Foto copy KTP atau SIM
  • Foto copy KK
  • Foto copy Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
  • Pas Foto terbaru 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar
3. Dokumen yang diperlukan untuk warga negara asing (WNA) :
  • Foto copy Paspor
  • Surat Sponsor dari Perusahaan
  • Foto copy Surat Nikah
  • Foto copy Surat Izin Tinggal Terbatas(KITAS) atau Surat Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Foto copy Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementrian Tenaga Kerja
  • Foto copr Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas Foto terbaru 4x6 dengan latar belakang Kuning sebanyak 6 lembar

Selanjutnya silahkan mendatangi Polda, Polres atau Polsek di wilayah Anda masing-masing dengan membawa semua dokumen. Sesampainya di tempat tujuan, lakukan hal berikut ini :
- Menuju loket bagian SKCK untuk mendaftar dan memasukan semua berkas
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Melakukan pengambilan sidik jari
- Membayar uang penerbitan SKCK di loket
- Silahkan menunggu hingga pembuatan SKCK Anda selesai


Itulah Cara Membuat SKCK Terbaru yang bisa Anda lakukan. Setelah SKCK selesai dibuat, sebaiknya segera di foto copy secukupnya kemudian menyerahkannya ke bagian legalisir untuk dilegalisir. Jika Anda masih bingung, silahkan bertanya pada petugas yang ada. Semoga bermanfaat.


Share artikel... !

Artikel Terbaru

Follow Me On Facebook