Cara Membuat Surat Permohonan Penerbitan Duplikat Buku Nikah - Buku nikah merupakan sebuah dokumen penting bagi Anda yang sudah menikah. Buku nikah menjadi bukti yang sah bagi pernikahan Anda, baik menurut agama maupun negara. Mengingat pentingnya buku nikah, maka Anda harus menjaganya dari kerusakan maupun kehilangan. Jika buku nikah Anda hilang atau rusak, maka Anda harus mengurusnya ke KUA agar diterbitkan duplikat buku nikah Anda.
Bagi Anda yang saat ini mengalami masalah yaitu buku nikah Anda rusak karena suatu hal, maka Anda dapat meminta dibuatkan duplikat buku nikah Anda. Salah satu persyaratan penerbitan duplikat buku nikah yaitu membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KUA di wilayah Anda. Berikut ini contoh surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena rusak yang bisa Anda buat :
Surat Permohonan Penerbitan Duplikat Buku Nikah
Kepada Yth,
Kepala KUA......................
di.......................................
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Suami : ..........................................
Nama Istri : ..........................................
Nomor Register : ..........................................
Tanggal Pernikahan : ..........................................
Sebab Rusak : ..........................................
Sehubungan dengan kerusakan buku nikah, maka dengan ini kami mohon diterbitkan duplikat buku nikah atas nama tersebut diatas.
Demikian permohonan ini kami sampaikan sebagai persyaratan penerbitan duplikat buku nikah.
Jakarta,.........................
Pemohon,
Materai 6000
......................................
Baca juga artikel : Cara Membuat Surat Permohonan Cuti Kerja
Itulah Cara Membuat Surat Permohonan Penerbitan Duplikat Buku Nikah yang bisa Anda buat. Penerbitan duplikat buku nikah tidak membutuhkan waktu yang lama. Semoga bermanfaat.