Kamis, 12 Desember 2019

Cara Membuat Paspor Baru

Cara Membuat Paspor Baru - Paspor merupakan sebuah dokumen penting yang berguna sebagai  identitas atau tanda pengenal ketika seseorang berada di luar negeri. Di dalam Paspor tersimpan data-data diri pemiliknya seperti nama, kewarganegaraan, foto, dan lain sebagainya. Dengan Paspor, maka Anda dapat memasuki wilayah suatu negara yang ingin Anda kunjungi. Untuk itu bagi Anda yang ingin dan akan berkunjung ke luar negeri maka Anda harus memiliki dan wajib membawa Paspor.

Bagi Anda yang mempunyai kepentingan bisnis atau hanya ingin sekedar jalan-jalan ke luar negeri maka ada baiknya Anda segera mengurus pembuatan Paspor Anda. Berikut ini langkah-langkah membuat paspor di Kantor Imigrasi yang harus Anda lakukan :

Persyaratan Membuat Paspor
1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) - asli dan foto copy
2. Kartu Keluarga (KK) - asli dan foto copy
3. Akte Kelahiran - asli dan foto copy
4. Ijazah terakhir atau buku nikah - asli dan foto copy

Persyaratan Membuat Paspor Untuk Anak
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua - asli dan foto copy
2. Kartu Keluar (KK) - asli dan foto copy
3. Akte Kelahiran - asli dan foto copy
4. Buku nikah orang tua - asli dan foto copy
5. Paspor orang tua - asli dan foto copy

Setelah semua dokumen telah disiapkan, selanjutnya lakukan langkah berikut ini !
  • Datang ke Kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal Anda dengan membawa semua dokumen yang telah Anda siapkan. Sebaiknya Anda datang dengan menggunakan pakaian yang rapih.
  • Sesampainya di Kantor Imigrasi, temui petugas yang bersangkutan kemudian serahkan kode booking atau QR code Anda ke petugas untuk ditukar dengan nomor antrian paspor. Untuk mendapatkan kode booking atau QR code dapat dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor. Bagi pengguna smartphone android, Anda bisa mendownload aplikasi Antrian Paspor di Google Play Store. Selain menggunakan aplikasi Antrian Paspor, Anda juga bisa mengunjungi situs : https://antrian.imigrasi.go.id/. Selanjutnya silahkan Anda melakukan pendaftaran dan ikuti saja langkah-langkahnya.
  • Mengisi formulir data diri yang diberikan oleh petugas.
  • Setelah Anda mendapat panggilan, serahkan semua dokumen kepada petugas.
  • Melakukan wawancara secara singkat.
  • Melakukan pindai sidik jari dan foto.
  • Selanjutnya Anda akan diberi bukti pengambilan paspor dan instruksi pembayaran.
  • Lakukan pembayaran dan selesai. Paspor dapat Anda ambil dalam tiga hari setelah pembayaran dengan membawa bukti pengambilan dan struk pembayaran.

Baca juga artikel : Cara Membuat Kartu Kis

Itulah Cara Membuat Paspor Baru yang bisa Anda lakukan. Simpan paspor Anda dengan baik agar tidak hilang. Perhatikan juga masa berlaku paspor Anda. Semoga bermanfaat.


Share artikel... !

Artikel Terbaru

Follow Me On Facebook