Cara Mengurus STNK Yang Hilang - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah berdasarkan identitas kepemilikan seperti nama pemilik, alamat pemilik, nomor polisi, dan identitas kendaraan seperti merk/tipe kendaraan, jenis/model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan lain sebagainya. Bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa STNK sebagai bukti bahwa kendaraan yang dibawanya mempunyai kepemilikan yang sah dan bukan hasil curian.
Masa berlaku STNK selama 5 tahun dan harus diperpanjang jika sudah habis masa berlakunya. Sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, maka STNK harus dijaga dengan baik agar tidak rusak atau hilang. Jika Anda kehilangan STNK, berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengurus STNK yang hilang :
Baca juga artikel : Cara Cek Info Dan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta
Melapor Ke Kantor Polisi
STNK merupakan salah satu dokumen penting yang dimiliki oleh seseorang. Untuk itu jika Anda kehilangan STNK, maka harus segera melaporkannya ke kantor kepolisian. Laporkan kehilngan STNK Anda ke kantor Kepolisian terdekat dan mintalah surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Surat ini diperlukan sebagai dasar pembuatan STNK yang baru.
Menyiapkan Berkas Kelengkapan Administratif
Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan yaitu KTP asli dan foto copy, foto copy STNK yang hilang (kalau ada), surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, BPKB asli dan foto copy.
Mendatangi Kantor SAMSAT
Setelah semua dokumen yang diperlukan telah Anda siapkan, selanjutnya silahkan Anda datang ke kantor SAMSAT, kemudian lakukan pengurusan STNK Anda sebagai berikut :
- Cek fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan mesin. Hasil dari cek fisik tersebut kemudian difoto copy.
- Mengisi formulir pendaftaran kemudian menyerahkannya ke loket STNK hilang beserta kelengkapan administrasi yang telah Anda siapkan.
- Mengurus cek blokir (surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak sedang di blokir atau dalam pencarian Polisi.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan semua berkas kelengkapan dan surat kehilangan dari SAMSAT.
- Membayar pajak kendaraan bermotor jika Anda belum membayar pajak tahunan kendaraan bermotor Anda.
- Membayar biaya STNK baru
- Ambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Jika motor Anda masih berstatus kredit, maka mintalah foto copy BPKB beserta surat pengantar dari dealer tempat Anda membeli kendaraan bermotor. Legalisir foto copy BPKB Anda tersebut di kantor polisi sambil Anda membuat surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
Demikian Cara Mengurus STNK Yang Hilang agar Anda segera memilikinya kembali. Jika STNK Anda hilang, sebaiknya Anda segera mengurusnya. Semoga bermanfaat.