Rabu, 08 Februari 2017

Cara Membuat Surat Permohonan Cuti Kerja

Cara Membuat Surat Permohonan Cuti Kerja - Kegiatan seorang karyawan di sebuah perusahaan yang secara rutin dilakukan setiap hari, tentunya tidak bisa lepas dari berbagai persoalan. Salah satu persoalan yang dapat mengganggu aktifitas seorang karyawan adalah penurunan kesehatan atau sakit. Jika hal itu terjadi, maka sudah bisa dipastikan produktifitas kerjanya akan menurun sehingga hal itu dapat merugikan perusahaan tempat ia bekerja. Untuk mengatasi hal tersebut, biasanya sebuah perusahaan memberikan kebijakan untuk libur sementara atau cuti bagi setiap karyawan yang memiliki kepentingan atau masalah tertentu.

Bagi seorang karyawan yang ingin libur sementara atau cuti karena suatu alasan tertentu yang tidak bisa dihindari seperti sakit, maka yang harus dilakukan adalah memberitahukan hal tersebut ke pihak perusahaan yang disampaikan dalam bentuk surat izin tidak masuk kerja. Berikut ini contoh surat permohonan cuti karena sakit :

Jakarta, 08 Februari 2017

Hal           : Surat Permohonan Cuti Kerja
Lampiran : 1 (satu) lembar, surat keterangan Dokter

Kepada Yth,
Bapak/Ibu HRD/Personalia PT.Terang Tidak Gelap
di Tempat

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a  : nama anda

Alamat   : alamat anda

Jabatan : jabatan anda di perusahaan


Dengan surat ini yang saya bermaksud untuk memohon izin cuti selama 3 (tiga) hari kerja dikarenakan sedang sakit. Sebagai bukti bahwa saya sedang dalam kondisi sakit, berikut saya lampirkan surat keterangan sakit dari Dokter.

Demikian surat permohonan cuti kerja ini saya buat dengan sebenarnya, atas perhatian dan kebijaksanaannya saya ucapkan terima kasih.


Hormat Saya,




Nama Anda

Itulah Cara Membuat Surat Permohonan Cuti Kerja yang dapat Anda tuliskan. Contoh surat yang ada itu dapat Anda ubah sesuai kebutuhan Anda. Surat permohonan izin tidak masuk kerja harus tetap dibuat sebagai media izin yang resmi, dan tidak bisa diawakili oleh media online seperti BBM atau WhatsApp. Semoga bermanfaat.


Share artikel... !

Artikel Terbaru

Follow Me On Facebook