Selasa, 05 November 2019

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial dan ekonomi yang biasa terjadi, salah satunya adalah masa pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT). Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya Anda mempunyai saldo simpanan yang berasal dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya oleh Anda dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Saldo JHT yang terkumpul dapat Anda cairkan dengan besaran 10%-30% dan hingga 100%. Ada beberapa ketentuan untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan :


- Pencairan dana sebesar 10%-30% hanya dapat dilakukan saat Anda masih aktif bekerja dengan syarat kepesertaan Anda sudah menginjak 10 tahun. Anda hanya diperbolehkan memilih salah satunya saja. Dana sebesar 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk biaya perumahan.

- Pencairan dana sebesar 100% hanya dapat Anda lakukan setelah Anda sudah pensiun atau sudah tidak bekerja lagi (resign, keluar atau PHK). Dana dapat dicaitkan dalam rentang waktu 1 bulan setelah Anda sudah tidak bekerja lagi.

Persyaratan Pencairan Saldo JHT 10%
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (foto copy dan asli)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor (foto copy dan asli)
  • Kartu Keluarga (KK) (foto copy dan asli)
  • Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan
  • Buku rekening tabungan
Persyaratan Pencairan JHT 30%
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (foto copy dan asli)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor (foto copy dan asli)
  • Kartu Keluarga (KK) (foto copy dan asli)
  • Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan
  • Dokumen Perumahan
  • Buku rekening tabungan
Persyaratan Pencairan Saldo JHT 100%
  • Sudah berhenti bekerja (resign atau PHK)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (foto copy dan asli)
  • Parklaring (Surat Pengalaman Kerja) (foto copy dan asli)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM (foto copy dan asli)
  • Kartu Keluarga (KK) (foto copy dan asli)
  • Buku rekening tabungan
  • Pas foto 3x4 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar)

Setelah semua persyaratan dokumen telah dipersiapkan, selanjutnya silahkan Anda mengunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat di kota Anda. Selanjutnya lakukan hal berikut ini :
- Mengisi formulir pencairan/klaim JHT.
- Menandatangi surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
- Pemeriksaan kelengkapan berkas
- Panggilan wawancara dan foto

Selanjutnya Anda akan menerima transfer dana JHT ke rekening tabungan Anda. Jika ada hal-hal yang kurang Anda mengerti, Anda bisa tanyakan langsung ke petugas yang ada.


Itulah Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan. Gunakan dana JHT Anda sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat.


Share artikel... !

Artikel Terbaru

Follow Me On Facebook