Cara Membuat Surat Kuasa Mengurus Perpanjangan STNK 5 Tahunan - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan identitas resmi bagi sebuah kendaraan bermotor. Sesuai ketentuan yang berlaku, STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali setelah habis masa berlaku surat tersebut. Berdasarkan peraturan saat ini, jika terlambat memperpanjang STNK selama 2 tahun berturut-turut maka identitas kendaraan akan dihapus dari database kepolisian.
Bagi Anda yang cukup sibuk dan tidak memiliki waktu untuk datang ke Kantor Samsat guna mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan, maka Anda dapat memberikan kuasa kepada orang yang Anda percayai untuk mengurus perpanjangan STNK kendaraan Anda. Berikut ini contoh surat kuasa mengurus perpanjangan STNK yang bisa Anda buat :
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : ........................................
Tempat/Tgl.Lahir : ........................................
Tanda Pengenal : KTP No...........................
Alamat : .........................................
(Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa)
Dengan ini memberi kuasa kepada :
N a m a : ........................................
Tempat/Tgl.Lahir : ........................................
Tanda Pengenal : KTP No..........................
Alamat : .......................................
(Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa)
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai selesai pada instansi yang berwenang, dengan spesifikasi kendaraan seperti berikut :
Merk/Type :
Jenis/Model :
Tahun Pembuatan / Perakitan :
Isi Silinder/HP :
Warna Kendaraan :
Nomor Rangka/NIK :
Nomor Mesin :
Nomor BPKB :
Warna TNKB :
Jakarta, 27 Nopember 2018
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai 6000
( ) ( )
Baca juga artikel : Cara Mengurus STNK Yang Hilang
Itulah Cara Membuat Surat Kuasa Mengurus Perpanjangan STNK 5 Tahunan yang bisa Anda lakukan. Jangan lupa menyertakan dokumen yang diperlukan. Semoga bermanfaat.